Pasal 6
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program strategis pertanahan; c. pelaksanaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan pengelolaan urusan kepegawaian; d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; e. pengelolaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, protokol, perlengkapan, dan penyelenggaraan layanan pengadaan; g. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pelayanan pertanahan; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi, advokasi hukum, peraturan perundang-undangan, dan penanganan pengaduan masyarakat; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pertanahan serta pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pengawasan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
