Pasal 54
BAB 2 — KANTOR PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah; b. pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian; c. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan; d. pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan.
