PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 4
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Infrastruktur Pertanahan; c. Bidang Hubungan Hukum Pertanahan; d. Bidang Penataan Pertanahan; e. Bidang Pengadaan Tanah; dan f. Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.
