Pasal 34
BAB 2 — KANTOR PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program strategis pertanahan; c. pelaksanaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan pengelolaan urusan kepegawaian; d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan; e. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, protokol, perlengkapan, dan penyelenggaraan layanan pengadaan; g. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pelayanan pertanahan; dan h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi, advokasi hukum, peraturan perundang-undangan, dan penanganan pengaduan masyarakat.
