PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembayaran Honorarium Mengajar Bagi Pengajar...
Pasal 19
BAB 1 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Bidang Penataan Pertanahan terdiri atas: a. Seksi Penatagunaan Tanah; b. Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah; c. Seksi Penataan Kawasan Tertentu; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
