PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3% (nol koma tiga per seratus) setiap 30 (tiga puluh) menit. Pasal18 (1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember. (2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkanpada bulan berjalan atau bulan berikutnya.
