PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 255
