PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan...
Pasal 6
Beban kerja mengajar Dosen Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diberikan honorarium berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
