PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 8
BAB 4 — PRODUKSI KUNCI SISTEM SANDI
(1) Produksi Kunci Sissan merupakan kegiatan memperbanyak Kunci Sissan sesuai dengan Prototipe Kunci Sissan berdasarkan kebutuhan. (2) Memperbanyak Kunci Sissan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Perencanaan Kunci Sissan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Produksi Kunci Sissan harus dilakukan di instansi yang membuat Prototipe Kunci Sissan.
