PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 17
BAB 8 — PENGAMANAN
Seluruh tahapan proses pengelolaan Kunci Sissan harus memperhatikan aspek pengamanan meliputi: a. pelaksana pengelolaan Kunci Sissan yaitu Personil Sandi; b. pembatasan akses personil terhadap kegiatan pengelolaan Kunci Sissan; c. kegiatan pengelolaan Kunci Sissan dilakukan pada tempat atau ruangan berklasifkasi terbatas; dan d. seluruh peralatan elektronik yang digunakan pada proses pengelolaan Kunci Sissan tidak terhubung dengan jaringan publik.
