PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 12
BAB 6 — PENGGUNAAN, PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KUNCI SISTEM SANDI
(1) Pemberlakuan dan penggunaan Kunci Sissan ditetapkan dengan KINS kecuali Kunci Sissan untuk kondisi darurat. (2) KINS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membuat Prototipe Kunci Sissan. (3) Laporan penggunaan Kunci Sissan dilakukan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku dan ditujukan secara hirarki ke instansi pusatnya dan Lembaga Sandi Negara.
