PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KUNCI SISTEM SANDI
Pasal 10
BAB 5 — PENGEMASAN DAN DISTRIBUSI KUNCI SISTEM SANDI
(1) Pengemasan Kunci Sissan merupakan kegiatan mengemas Kunci Sissan disertai penyegelan. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas pembungkus rangkap dua. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan stiker hologram atau segel tertentu berlambang instansi yang membuat Prototipe Kunci Sissan.
