PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BSrE bertujuan mengelola dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang digunakan dalam sistem elektronik untuk memenuhi aspek keamanan informasi elektronik di instansi pemerintah. (2) BSrE menerbitkan dan memastikan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP.
