Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pembentukan TKS dilakukan berdasarkan asas kebutuhan, ketepatan, manfaat, kepercayaan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. (2) Asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. asas kebutuhan dimaksudkan bahwa TKS dibentuk atas kebutuhan operasional Persandian; b. asas ketepatan dimaksudkan bahwa pembentukan TKS dilakukan secara benar dan tepat sesuai dengan standar yang ditetapkan; c. asas manfaat dimaksudkan bahwa TKS dipergunakan untuk penyelenggaraan Persandian secara berdaya guna dan berhasil guna; d. asas kepercayaan dimaksudkan bahwa pembentukan TKS bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap pelaksanaan tugas pengamanan berita atau informasi rahasia;
e. asas keamanan dimaksudkan bahwa pembentukan TKS berorientasi pada aspek keamanan baik terhadap keamanan fisik TKS maupun adanya jaminan keamanan penyelenggaraan Persandian; f. asas keselamatan dimaksudkan bahwa pembentukan TKS dapat menjamin keselamatan materiil sandi maupun personil yang melakukan operasional Persandian di dalamnya; dan g. asas kenyamanan dimaksudkan bahwa pembentukan TKS dapat memberikan rasa nyaman kepada personil yang melakukan operasional Persandian di dalamnya.
