PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang STANDAR TEMPAT KEGIATAN SANDI
Pasal 15
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
