PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang STANDAR TEMPAT KEGIATAN SANDI
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Setiap Instansi Pemerintah dalam membentuk TKS wajib memenuhi standar TKS yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) TKS yang telah terbentuk sebelum dikeluarkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, dapat tetap menjalankan fungsinya dan secara bertahap menyesuaikan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) TKS tidak dibenarkan untuk menyimpan barang-barang atau benda-benda milik pribadi yang berharga. (4) Lemsaneg memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada Instansi Pemerintah dalam hal pembentukan TKS.
