PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang STANDAR TEMPAT KEGIATAN SANDI
Pasal 11
BAB 4 — STANDAR TKS
(1) Ruang tempat kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) digunakan untuk kegiatan administrasi meliputi pencatatan, pengagendaan Berita Rahasia (2) Ruang Kepala TKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) digunakan sebagai ruang kerja Kepala TKS. (3) Kasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) digunakan untuk kegiatan Persandian. (4) Strong Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) digunakan untuk penyimpanan Materiil Sandi. (5) Ruang istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) digunakan untuk tempat istirahat petugas sandi yang bertugas malam hari. (6) Ruang kamar mandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) digunakan sebagai ruang sanitasi.
