PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan UTP ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Dalam hal pembentukan organisasi UTP, pimpinan Instansi Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara.
