PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT TEKNIS...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Kelompok Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diatur sebagai berikut: a. dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Sandiman senior yang ditunjuk oleh kepala UTP; b. jumlah Pejabat Fungsional Sandiman ditentukan berdasarkan formasi kebutuhan dan beban kerja; dan c. jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
