Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bidang yang melaksanakan operasional Persandian dan pengamanan informasi menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan koordinasi operasional Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS; b. pengelolalaan dan pemeliharaan Peralatan Sandi, Sistem Sandi, dan JKS; c. pemeliharaan sarana dan prasarana Persandian; d. penyusunan program dan anggaran kerja terkait operasional Persandian dan pengamanan informasi; e. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan evaluasi keamanan infrastruktur jaringan dan internet instansi; f. pelaksanakan kebijakan manajemen resiko aset informasi organisasi; g. pelaksanaanan kebijakan teknis, fasilitasi, dan koordinasi perencanaan dan pengembangan keamanan infrastruktur jaringan dan teknologi informasi instansi; h. pemulihan data dari gangguan jaringan sistem informasi serta melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menjaga integritas dan ketersediaan data dan informasi organisasi; dan i. pengamanan fisik dan kontrol terhadap akses informasi atau fasilitas pemrosesan informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
