PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANANLISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN MANFAAT
(1) Obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, menunjukkan suatu keadaan yang sesungguhnya, sebenarnya dan kemurnian tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan tidak memihak. (2) Jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, menunjukkan sesuatu yang sebenarnya tanpa tindakan curang, bohong ataupun rekayasa. (3) Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, menunjukkan data Beban Kerja yang diperoleh berdasarkan metode pengukuran tertentu.
