PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANANLISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
