PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang LOGO DAN BENDERA PATAKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI...
Pasal 7
BAB 3 — BENDERA PATAKA LEMBAGA SANDI NEGARA
Bendera Pataka Lembaga Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja Pimpinan Lembaga Sandi Negara, ruang rapat, auditorium dan pada tempat dimana diselenggarakan kegiatan yang bersifat kedinasan.
