PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang LOGO DAN BENDERA PATAKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI...
Pasal 4
BAB 2 — LOGO LEMBAGA SANDI NEGARA
Logo Lembaga Sandi Negara digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, vandel, cenderamata dan surat dinas pada Lembaga Sandi Negara.
