PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
Risalah permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang penerimaan dan penelaahan permohonan dan disertai dengan berkas permohonan perlindungannya.
