PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Pimpinan LPSK melaksanakan SMPL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Apabila SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, SMPL dilaksanakan pada minggu berikutnya.
