PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Pelaksanaan SMPL bersifat tertutup dan terbatas. (2) SMPL dapat diselenggarakan jika dihadiri paling sedikit 4 (empat) orang Pimpinan LPSK. (3) Dalam hal Pimpinan LPSK belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan SMPL dapat menunda sementara pelaksanaan SMPL dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) menit. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah Pimpinan LPSK belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat SMPL tetap dilanjutkan dan diikuti oleh Pimpinan LPSK yang hadir.
