PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SIDANG MAHKAMAH PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
a. Unit kerja yang melaksanakan urusan di bidang penyiapan persidangan menyiapkan surat undangan SMPL yang ditandatangani oleh Ketua LPSK. b. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pimpinan LPSK; dan b. peserta lainnya yang terkait dengan pembahasan SMPL.
c. Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan SMPL.
