PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip yang bertugas mengelola Arsip merupakan pegawai yang profesional baik dalam substansi keArsipan serta memiliki dedikasi dan integritas. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
