PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 12
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Investigasi dan/atau klarifikasi, dilakukan untuk mendalami sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, dan/atau tingkat ancaman yang membahayakan diri pemohon. (2) Investigasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UP2 LPSK, ditempat atau pada lokasi dimana kedudukan pemohon dan/atau kedudukan pejabat yang menangani perkara yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan Investigasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti Anggota LPSK dan/atau dapat menyertakan staf ahli atau staf LPSK lainnya, berdasarkan kebutuhan atau petunjuk ketua LPSK.
