PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI...
Pasal 6
BAB 2 — RAPAT PEMILIHAN
(1) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihadiri kurang dari 7 (tujuh) orang Anggota LPSK, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam. (2) Dalam hal setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota LPSK yang hadir kurang dari 7 (tujuh) orang, rapat pemilihan dapat dilaksanakan melalui media elektronik bagi Anggota LPSK yang tidak dapat hadir secara langsung.
