PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI...
Pasal 4
BAB 2 — RAPAT PEMILIHAN
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah/janji di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA.
