PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
- Pimpinan LPSK adalah 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK dan 6 (enam) orang wakil ketua merangkap anggota LPSK.
- Ketua LPSK adalah penanggungjawab tertinggi LPSK.
- Anggota LPSK adalah 7 (tujuh) orang yang terpilih dalam proses seleksi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta selanjutnya diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
