PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan putusan Majelis Pemeriksa yang menyatakan terbukti terjadinya pelanggaran oleh terperiksa, maka Ketua LPSK mengadakan Rapat Paripurna. (2) Rapat Paripurna mengambil Keputusan untuk mengusulkan pemberhentian yang disampaikan kepada PRESIDEN RI.
(3) Surat usulan pemberhentian yang diajukan kepada PRESIDEN RI, dilampiri dengan: a. putusan Majelis Pemeriksa; b. keputusan Rapat Paripurna LPSK; dan c. data atau dokumen lain yang dianggap perlu.
