PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 17
BAB 4 — PORTAL SATU DATA LPSK
(1) Portal Satu Data LPSK dikelola oleh Walidata. (2) Pengembangan Portal Satu Data LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Portal Satu Data LPSK dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(4) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan. (5) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
