PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan forum rapat tertinggi untuk pengambilan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang LPSK. (2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan LPSK. (3) Dalam hal Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, maka peserta rapat paripurna dapat menunjuk salah satu anggota LPSK yang hadir untuk menjadi Pimpinan rapat. (4) Rapat paripurna wajib dihadiri oleh: a. Pimpinan LPSK; b. Anggota LPSK; c. Tenaga Ahli LPSK; dan d. staf LPSK yang ditunjuk oleh Pimpinan LPSK.
