PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 33
BAB 4 — TATA TERTIB RAPAT
(1) Setiap peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. (2) Kehadiran dalam daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik. (3) Ketidakhadiran peserta atau undangan dalam rapat diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan.
