Pasal 18
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Standar layanan minimal rumah aman terdiri dari komponen pembiayaan berupa : a. biaya operasional petugas pelaksana; b. biaya penyewaan tempat/akomodasi; c. biaya sarana dan peralatan rumah tangga; d. biaya logistik berupa makanan; e. biaya operasional kendaraan; f. biaya perangkat alat keamanan; dan g. biaya lain-lain. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan Rumah Aman LPSK, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Bantuan Lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Ketua LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
