PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 2
BAB 2 — PESERTA RAPAT
(1) Rapat Paripurna dihadiri oleh Anggota LPSK, Sekretaris dan tenaga ahli/asisten. (2) Rapat koordinasi antar bidang dihadiri oleh anggota penanggung jawab bidang, anggota, sekretaris dan staf lain. (3) Rapat pimpinan dihadiri oleh pimpinan, sekretaris dan tenaga ahli/asisten pimpinan. (4) Rapat bidang dihadiri oleh penanggung jawab bidang, tenaga ahli/asisten dan staf bidang dan pejabat sekretariat. (5) Rapat sekretariat dihadiri oleh sekretaris dan pejabat struktural sekretariat dan staf sekretariat yang dapat dihadiri oleh wakil ketua (pimpinan). (6) Rapat kerja dihadiri oleh pimpinan, anggota, sekretaris, tenaga ahli/asisten, staf sekretariat dan /atau instansi terkait.
