Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Setiap perselisihan yang menyangkut dan atau ditimbulkan dari proses jalinan perjanjian kerjasama LPSK agar diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kata mufakat; (2) Apabila hal tersebut dalam ayat (1) tidak dapat tercapai kata mufakat, maka para pihak disarankan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dihadapan instansi yang berwenang dalam koridor dan jalur hukum; (3) Penyelesaian perselisihan perjanjian kerjasama LPSK dengan berbagai pihak/instansi/lembaga yang terkait dan berwenang, khususnya dalam pertanggung jawaban berbagai akibat dengan para pihak dianjurkan memilih kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Institusi penganut Legalitas perjanjian kerjasama LPSK dengan Pihak/Instansi/Lembaga yang bersangkutan.
