Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
KETENTUAN PENUTUP (1) Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat akibat hukum yang menjadi hambatan hukum dalam kapasitas institusi LPSK, maka norma atau aturan
yang menghambat tersebut akan diadakan peninjauan kembali atau perbaikan sesuai keperluan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI, S.H, LL.M.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
