PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
