PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk :
- memberikan standar dan pedoman bagi LPSK dalam memberikan pelayanan informasi publik;
- meningkatkan pengelolaan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan LPSK;
- mengintegrasikan peranan LPSK dalam pelayanan informasi publik yang diperlukan guna terselenggaranya keterbukaan informasi dan komunikasi dengan pengguna informasi.
