PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN...
Pasal 3
SOP Permohonan dan Pelaksanaan Kompensasi ini disusun sebagai: a. Acuan bagi pedoman standar pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan rencana kerja setiap unit instansi terkait dalam lingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan b. Bahan pertimbangan bagi pemberian pelayanan permohonan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
