PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang DISIPLIN PEGAWAI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan disiplin pegawai adalah peraturan yang mengatur mengenai norma-norma yang wajib dilaksanakan serta larangan-larangan bagi Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sehari-hari.
- Pegawai LPSK adalah personil yang membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta bantuan administrasi LPSK, yang bertanggung jawab kepada anggota LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai LPSK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai.
- Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
BAB II TUJUAN
