PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dan disertai dengan berkas permohonan perlindungannya.
