PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) Pelaksanaan SMPL dicatat dan dikomentasikan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dalam berita acara SMPL. (2) Berita acara SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan LPSK yang hadir.
