PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) SMPL diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal LPSK dibantu oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan. (2) Penyelenggaraan SMPL terdiri atas: a. penyiapan; dan b. pelaksanaan. (3) Penyelenggaraan SMPL dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan.
