PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
Dalam hal peserta SMPL selain pimpinan LPSK ingin memberikan saran dan pendapat dapat diberikan berdasarkan persetujuan ketua sidang.
