PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SMPL
(1) SMPL dibuka dan ditutup oleh ketua sidang. (2) Ketua sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ketua LPSK atau Wakil Ketua LPSK yang ditunjuk oleh Ketua LPSK dan/atau berdasarkan kesepakatan pimpinan LPSK.
